Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dari penyediaan Sarana
Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto
merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang
digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang
diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik , berupa imbalan atas:
a. penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang
digunakan untuk transaksi Aset Kripto ;
b. penyerahan jasa penarikan dana ( withdrawal );
c. penyerahan jasa deposit;
d. penyerahan jasa pemindahan ( transfer ) Aset Kripto
antar dompet elektronik ( e - wallet );
e. penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan
media penyimpanan Aset Kripto atau dompet
elektronik ( e - wallet ); dan/atau
f. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset
Kripto selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai dengan huruf e.
(3) Atas penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang
digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang diterima oleh Penyelenggar a
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), tidak dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemanfaat jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang
digunakan untuk tr ansaksi Aset Kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan
Undang - Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan
dalam surat pemberitahuan tahunan Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik .
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 23Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
SaksiDisebut dalam Pasal 23Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
DepositDisebut dalam Pasal 23Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Dompet ElektronikDisebut dalam Pasal 23Dompet Elektronik adalah sarana atau proses pembayaran elektronik dalam transaksi yang tunduk pada aturan sistem pembayaran, transaksi elektronik,…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Objek Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 23Objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan termasuk penghasilan yang…
Pemotongan PajakDisebut dalam Pasal 23Pemotongan Pajak adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara