Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipungut dan disetor
dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dikali 11/12
(sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan
dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang
diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset
Kripto yang diterima dari siste m Aset Kripto (block reward).
(4) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang diterima oleh Penambang Aset Kripto berupa:
a. mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang
fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang
rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh
Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya
dibuat; atau
b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke
dalam mata uang rupiah berdasarkan:
1. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang
Aset Kripto; atau
3. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan
sebelum batas waktu penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai,
yang diterapkan secara konsisten.
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak Pertambahan NilaiDisebut dalam Pasal 8Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
FakturDisebut dalam Pasal 8Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Faktur PajakDisebut dalam Pasal 8Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenjualDisebut dalam Pasal 8Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PersDisebut dalam Pasal 8Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
UtangDisebut dalam Pasal 8Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara