Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan Sarana
Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi
perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
(3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyetorkan Pa jak Pertambahan Nilai yang dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan
menggunakan surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak; dan
b. melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai
- 9 -
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perp ajakan .
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana
diatur dalam Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak Pertambahan NilaiDisebut dalam Pasal 6Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
SaksiDisebut dalam Pasal 6Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
FakturDisebut dalam Pasal 6Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Faktur PajakDisebut dalam Pasal 6Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.
Jasa Kena PajakDisebut dalam Pasal 6Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Masa PajakDisebut dalam Pasal 6Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
PengusahaDisebut dalam Pasal 6Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara