Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas
- 10 -
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b .
(2) Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai
Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen
akhir.
(4) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan
menggunakan surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak ; dan
b. melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
Pa jak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b , dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan .
(5) Penambang Aset Kripto yang tidak meme nuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
BAB III
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN ASET KRIPTO
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 9Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Pajak Pertambahan NilaiDisebut dalam Pasal 9Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
FakturDisebut dalam Pasal 9Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Faktur PajakDisebut dalam Pasal 9Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.
Jasa Kena PajakDisebut dalam Pasal 9Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
KonsumenDisebut dalam Pasal 9Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 9Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara