Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar
0,21% (nol koma dua p uluh satu persen) dari nilai
transaksi Aset Kripto.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat final.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor,
dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Pedagang Aset
Keuangan Digital.
(5) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto,
dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan
pembayaran berupa mata uang fiat ;
b. nilai masing - masing Aset Kripto yang diserahkan oleh
para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi
Aset Kripto dilakukan dengan tuka r - menukar dengan
Aset Kripto l ainnya; atau
c. jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset
Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan
transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(6) Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset
Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
berupa mata uang fiat selain mata uang r upiah , nilai
tersebut dikonversikan ke dalam mata uang r upiah
berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada
tanggal diterimanya pembayaran.
(7) Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b dan huruf c, nilai transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c sebesar nilai
konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan:
a. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
c. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum
batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 ,
yang diterapkan secara konsisten.
(8) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terutang pada saat:
a. pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf a dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh
Penyelenggara P erdagangan Melalui Sistem
Elektronik;
- 12 -
b. pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; dan/atau
c. pembayaran penghasilan lain selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf
b diterima oleh Pe nyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik.
(9) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
wajib membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan.
(10) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasil an Unifikasi.
(11) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit
memuat keterangan sebagai berikut:
a. n ama , alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( tax
identification number ) Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik;
b. nama , alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( tax
identification number ) atau nomor induk
kependudukan pihak yang dipungut dalam hal
Penjual Aset Kr ipto dan/atau Pembeli Aset Kripto
merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek
pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
c. nama , alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( tax
identification number ) pihak yang dipungut dalam hal
Penjual Aset Kripto dan/a tau Pembeli Aset Kripto
merupakan subjek pajak luar negeri;
d. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan
penghasilan yang dilakukan pemungutan beserta
j enis, jumlah, dan nama A s et Kripto yang
ditransaksikan;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. t arif Pajak Penghasilan;
g. jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut; dan
h. status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi.
(12) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang telah dipungut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
di bidang perpajakan .
(13) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan menggunakan
surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan surat setoran pajak.
(14) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
wajib me laporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah
dipungut dan disetor dengan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai
- 13 -
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan .
(15) Ketentuan mengenai contoh pemungutan Paj ak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 12Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
SaksiDisebut dalam Pasal 12Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Aset Keuangan DigitalDisebut dalam Pasal 12Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek…
Bentuk Usaha TetapDisebut dalam Pasal 12Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang digunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 12Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
Nomor Induk KependudukanDisebut dalam Pasal 12Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara