Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual
Aset Kripto dari transaksi Aset K ripto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui
Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ada
penunjukan pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), dike nai Pajak Penghasilan Pasal
22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai
transaksi Aset Kripto.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual
Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
- 17 -
(3) Ketentuan mengenai:
a. penentuan nilai transaksi; dan
b. saat terutang,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12.
(4) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 22Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
SaksiDisebut dalam Pasal 22Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
AnakDisebut dalam Pasal 22Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 22Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
Pajak Penghasilan Pasal 22Disebut dalam Pasal 22Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak tertentu atas kegiatan impor, pembelian, atau transaksi tertentu…
PenjualDisebut dalam Pasal 22Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Perdagangan Melalui Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 22Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah istilah dalam hukum perdagangan yang menjelaskan kegiatan perdagangan, barang, jasa, distribusi, pasar, ekspor,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara