Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Pajak Pertamb ahan Nilai yang terutang atas penyerahan
jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset
Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penambang
Aset Kripto.
(2) Penambang Aset Kripto sebagaimana di maksud pada ayat
(1) merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
SaksiDisebut dalam Pasal 7Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
PengusahaDisebut dalam Pasal 7Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Pengusaha Kena PajakDisebut dalam Pasal 7Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan kena pajak dan telah dikukuhkan atau wajib dikukuhkan sesuai ketentuan…
UtangDisebut dalam Pasal 7Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara