Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dipungut,
disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaima na dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
(3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
U ndang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Istilah Terkait
Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 4Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Pengusaha Kena PajakDisebut dalam Pasal 4Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan kena pajak dan telah dikukuhkan atau wajib dikukuhkan sesuai ketentuan…
Perdagangan Melalui Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 4Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah istilah dalam hukum perdagangan yang menjelaskan kegiatan perdagangan, barang, jasa, distribusi, pasar, ekspor,…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 4Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
UtangDisebut dalam Pasal 4Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara