Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 182
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada
pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai
penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
tentang tindak pidana di bidang ketenaga-kerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang
membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
(3) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA DAN
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 183 ...
Istilah Terkait
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Hubungan IndustrialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri atas pengusaha,…
Hubungan KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Informasi KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data ketenagakerjaan yang digunakan untuk perencanaan, kebijakan, serta pelayanan ketenagakerjaan.
Kesejahteraan Pekerja/BuruhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKesejahteraan Pekerja/Buruh adalah pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani pekerja/buruh, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang…
Kompetensi KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.
Lembaga Kerja Sama BipartitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu…
Lembaga Kerja Sama TripartitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional