Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 114
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang
tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja
menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak
melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas
pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Istilah Terkait
Pejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Tempat Pemeriksaan ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan keimigrasian di pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas, atau lokasi lain yang…
KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKeimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Biaya Beban KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBiaya Beban Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
DeportasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeportasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban, atau layanan…
DeteniDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeteni adalah Orang Asing penghuni rumah atau ruang detensi imigrasi berdasarkan tindakan atau proses keimigrasian.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 2. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 3. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 4. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
- 5. PERATURAN BPK/3/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan