Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Izin . . .
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai
dengan Visa yang dimilikinya.
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Izin Tinggal diplomatik;
b. Izin Tinggal dinas;
c. Izin Tinggal kunjungan;
d. Izin Tinggal terbatas; dan
e. Izin Tinggal Tetap.
(4) Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah
diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di
Wilayah Indonesia.
(5) Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani
penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara
di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin
tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut
tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Istilah Terkait
Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Tinggal DinasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Dinas adalah izin tinggal bagi Orang Asing tertentu yang berada di Indonesia untuk melaksanakan tugas resmi…
Izin Tinggal DiplomatikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Diplomatik adalah izin tinggal bagi Orang Asing tertentu yang berada di Indonesia untuk melaksanakan tugas yang…
Izin Tinggal KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Kunjungan adalah izin tinggal bagi Orang Asing untuk tujuan kunjungan dalam jangka waktu yang ditentukan ketentuan…
Izin Tinggal TerbatasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal untuk jangka waktu terbatas bagi Orang Asing yang memenuhi kategori dan persyaratan…
Izin Tinggal TetapDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Tetap adalah izin tinggal bagi Orang Asing tertentu untuk menetap di Indonesia sesuai persyaratan dan ketentuan…
Orang AsingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKeimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional