Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 70
(1) Pejabat Imigrasi atau yang ditunjuk dalam rangka
pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 dan Pasal 68 wajib melakukan:
a. pengumpulan data pelayanan Keimigrasian, baik
warga negara Indonesia maupun warga negara
asing;
b. pengumpulan data lalu lintas, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia;
c. pengumpulan data warga negara asing yang
telah mendapatkan keputusan pendetensian,
baik di Ruang Detensi Imigrasi di Kantor Imigrasi
maupun di Rumah Detensi Imigrasi; dan
d. pengumpulan data warga negara asing yang
dalam proses penindakan Keimigrasian.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memasukkan data pada
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang
dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat
Jenderal.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDetensi Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Kantor ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian pada wilayah kerja yang ditetapkan.
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Pengawasan KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengawasan Keimigrasian adalah kegiatan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang dalam konteks keluar masuk serta keberadaan di Wilayah…
Ruang Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRuang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara pada kantor atau tempat pemeriksaan imigrasi untuk Orang Asing tertentu sesuai…
Rumah Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah Detensi Imigrasi adalah unit yang menjalankan fungsi penampungan sementara terhadap Orang Asing tertentu yang dikenai tindakan keimigrasian.
Warga Negara AsingDasar hukum merujuk regulasi iniWarga Negara Asing adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional