Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib memeriksa
Dokumen Perjalanan dan/atau Visa setiap
penumpang yang akan melakukan perjalanan masuk
Wilayah Indonesia.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum penumpang naik ke alat
angkutnya yang akan menuju Wilayah Indonesia.
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menolak untuk
mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki
Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen
Keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
(4) Jika . . .
(4) Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat
Imigrasi ditemukan ada penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penanggung Jawab Alat
Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib
membawa kembali penumpang tersebut keluar
Wilayah Indonesia.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Dokumen PerjalananDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk perjalanan antarnegara dan membuktikan identitas pemegangnya sesuai hukum.
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Pemeriksaan KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pemeriksaan terhadap keimigrasian untuk memastikan identitas, dokumen, izin, atau persyaratan lain sesuai hukum keimigrasian.…
VisaDasar hukum merujuk regulasi iniVisa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Biaya Beban KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBiaya Beban Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional