Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 94
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat
yang berwenang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Keputusan Pencegahan disampaikan kepada orang
yang dikenai Pencegahan paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak tanggal keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal keputusan Pencegahan dikeluarkan oleh
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(2), keputusan tersebut juga disampaikan kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal
keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk
dilaksanakan.
(5) Menteri dapat menolak permintaan pelaksanaan
Pencegahan apabila keputusan Pencegahan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(6) Pemberitahuan penolakan pelaksanaan Pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak tanggal permohonan Pencegahan diterima
disertai dengan alasan penolakan.
(7) Menteri . . .
(7) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan
Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PencegahanDasar hukum merujuk regulasi iniPencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Biaya Beban KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBiaya Beban Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
DeportasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeportasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban, atau layanan…
DeteniDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeteni adalah Orang Asing penghuni rumah atau ruang detensi imigrasi berdasarkan tindakan atau proses keimigrasian.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional