Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 91
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab
melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang
Keimigrasian.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan
Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan
kementerian/lembaga lain yang berdasarkan
undang-undang memiliki kewenangan
Pencegahan.
(3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika
Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang
memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab
atas keputusan, permintaan, dan perintah
Pencegahan yang dibuatnya.
Pasal 92 . . .
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Pengawasan KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengawasan Keimigrasian adalah kegiatan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang dalam konteks keluar masuk serta keberadaan di Wilayah…
Tindakan Administratif KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh pejabat berwenang terhadap Orang Asing berdasarkan ketentuan keimigrasian.
PencegahanDasar hukum merujuk regulasi iniPencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Biaya Beban KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBiaya Beban Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
DeportasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeportasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban, atau layanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional