Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 89
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka
mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan
orang dan Penyelundupan Manusia.
(2) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. pertukaran informasi dengan negara lain dan
instansi terkait di dalam negeri, meliputi modus
operandi, pengawasan dan pengamanan
Dokumen Perjalanan, serta legitimasi dan
validitas dokumen;
b. kerja sama . . .
b. kerja sama teknis dan pelatihan dengan negara
lain meliputi perlakuan yang berdasarkan peri
kemanusiaan terhadap korban, pengamanan dan
kualitas Dokumen Perjalanan, deteksi dokumen
palsu, pertukaran informasi, serta pemantauan
dan deteksi Penyelundupan Manusia dengan
cara konvensional dan nonkonvensional;
c. memberikan penyuluhan hukum kepada
masyarakat bahwa perbuatan perdagangan
orang dan Penyelundupan Manusia merupakan
tindak pidana agar orang tidak menjadi korban;
d. menjamin bahwa Dokumen Perjalanan atau
identitas yang dikeluarkan berkualitas sehingga
dokumen tersebut tidak mudah disalahgunakan,
dipalsukan, diubah, ditiru, atau diterbitkan
secara melawan hukum; dan
e. memastikan bahwa integritas dan pengamanan
Dokumen Perjalanan yang dikeluarkan atau
diterbitkan oleh atau atas nama negara untuk
mencegah pembuatan dokumen tersebut secara
melawan hukum dalam hal penerbitan dan
penggunaannya.
(3) Upaya represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. penyidikan Keimigrasian terhadap pelaku tindak
pidana perdagangan orang dan Penyelundupan
Manusia;
b. Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap
pelaku tindak pidana perdagangan orang dan
Penyelundupan Manusia; dan
c. kerja sama dalam bidang penyidikan dengan
instansi penegak hukum lainnya.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Dokumen PerjalananDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk perjalanan antarnegara dan membuktikan identitas pemegangnya sesuai hukum.
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Tindakan Administratif KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh pejabat berwenang terhadap Orang Asing berdasarkan ketentuan keimigrasian.
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Biaya Beban KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBiaya Beban Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
DeportasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeportasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban, atau layanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional