Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 71
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan
mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta
melaporkan setiap perubahan status sipil,
kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau
perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi
setempat; atau
b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen
Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila
diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam
rangka pengawasan Keimigrasian.
Pasal 72 . . .
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Dokumen PerjalananDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk perjalanan antarnegara dan membuktikan identitas pemegangnya sesuai hukum.
Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Kantor ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian pada wilayah kerja yang ditetapkan.
Orang AsingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Pengawasan KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengawasan Keimigrasian adalah kegiatan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang dalam konteks keluar masuk serta keberadaan di Wilayah…
KewarganegaraanDasar hukum merujuk regulasi iniKewarganegaraan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional