Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan
Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah
dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin
Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi
di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia.
Istilah Terkait
Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Tinggal KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Kunjungan adalah izin tinggal bagi Orang Asing untuk tujuan kunjungan dalam jangka waktu yang ditentukan ketentuan…
Izin Tinggal TerbatasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal untuk jangka waktu terbatas bagi Orang Asing yang memenuhi kategori dan persyaratan…
Orang AsingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
Visa Tinggal TerbatasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniVisa Tinggal Terbatas adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKeimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
VisaDasar hukum merujuk regulasi iniVisa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional