Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah
Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
berlaku;
c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam
memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan
kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana
transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk
ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat . . .
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap
Pemerintah Republik Indonesia; atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan
prostitusi, perdagangan orang, dan
penyelundupan manusia.
(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam
pengawasan sementara menunggu proses
pemulangan yang bersangkutan.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Dokumen PerjalananDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk perjalanan antarnegara dan membuktikan identitas pemegangnya sesuai hukum.
Orang AsingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PenangkalanDasar hukum merujuk regulasi iniPenangkalan adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
VisaDasar hukum merujuk regulasi iniVisa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional