Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 63
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin
keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di
Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan
setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian,
dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang
dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang
Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya;
dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang
Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan
perkawinannya dengan warga negara Indonesia
memperoleh penjaminan yang menjamin
keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
DeportasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeportasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban, atau layanan…
Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Tinggal TetapDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Tetap adalah izin tinggal bagi Orang Asing tertentu untuk menetap di Indonesia sesuai persyaratan dan ketentuan…
Orang AsingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
Tindakan Administratif KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh pejabat berwenang terhadap Orang Asing berdasarkan ketentuan keimigrasian.
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional