Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar
Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar
Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan
memberitahukan rencana kedatangan atau
rencana keberangkatan secara tertulis atau
elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar
awak alat angkut yang ditandatanganinya kepada
Pejabat Imigrasi;
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera
isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar
Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang . . .
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat
angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan
selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
e. melarang setiap orang naik atau turun dari alat
angkut yang telah mendapat penyelesaian
Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;
f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada
kesempatan pertama setiap Orang Asing yang
tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan
alat angkutnya;
g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau
dicurigai akan masuk ke Wilayah Indonesia secara
tidak sah untuk tidak turun dari alat angkutnya;
dan
h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai
akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau
awak alat angkutnya.
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib
menggunakan sistem informasi pemrosesan
pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja
sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang
melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Orang AsingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Pemeriksaan KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pemeriksaan terhadap keimigrasian untuk memastikan identitas, dokumen, izin, atau persyaratan lain sesuai hukum keimigrasian.…
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Biaya Beban KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBiaya Beban Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
DeportasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeportasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban, atau layanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional