Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat
dibentuk Kantor Imigrasi di kabupaten, kota, atau
kecamatan.
(2) Di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi dapat
dibentuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri.
(4) Selain Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dibentuk Rumah Detensi Imigrasi di
ibu kota negara, provinsi, kabupaten, atau kota.
(5) Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi
merupakan unit pelaksana teknis yang berada di
bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDetensi Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Direktorat Jenderal ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDirektorat Jenderal Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Fungsi KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Kantor ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian pada wilayah kerja yang ditetapkan.
Rumah Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah Detensi Imigrasi adalah unit yang menjalankan fungsi penampungan sementara terhadap Orang Asing tertentu yang dikenai tindakan keimigrasian.
Tempat Pemeriksaan ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan keimigrasian di pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas, atau lokasi lain yang…
GrasiTerkait Pasal 4Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional