Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 106
PPNS Keimigrasian berwenang:
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana
Keimigrasian;
b. mencari keterangan dan alat bukti;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara untuk kepentingan
penyidikan;
e. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap,
atau menahan seseorang yang disangka melakukan
tindak pidana Keimigrasian;
f. menahan . . .
f. menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen
Perjalanan;
g. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau
tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
h. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda
yang ada hubungannya dengan tindak pidana
Keimigrasian;
i. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
j. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
k. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana
Keimigrasian;
l. mengambil foto dan sidik jari tersangka;
m. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber
yang berkompeten;
n. melakukan penghentian penyidikan; dan/atau
o. mengadakan tindakan lain menurut hukum.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Dokumen PerjalananDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk perjalanan antarnegara dan membuktikan identitas pemegangnya sesuai hukum.
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Biaya Beban KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBiaya Beban Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
DeportasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeportasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban, atau layanan…
DeteniDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeteni adalah Orang Asing penghuni rumah atau ruang detensi imigrasi berdasarkan tindakan atau proses keimigrasian.
Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDetensi Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional