Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 62
(1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang
Izin Tinggal Tetap:
a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1
(satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke
Wilayah Indonesia;
b. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap
setelah 5 (lima) tahun;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai tindakan Deportasi; atau
f. meninggal dunia.
(2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin
Tinggal Tetap:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap
negara sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan
keamanan negara;
c. melanggar Pernyataan Integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin
kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam
pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. Orang Asing yang bersangkutan dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus . . .
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang
kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
karena perceraian dan/atau atas putusan
pengadilan, kecuali perkawinan yang telah
berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
DeportasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeportasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban, atau layanan…
Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Tinggal TetapDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Tetap adalah izin tinggal bagi Orang Asing tertentu untuk menetap di Indonesia sesuai persyaratan dan ketentuan…
Orang AsingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Perpanjangan Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerpanjangan Izin Tinggal adalah proses memperpanjang masa berlaku izin tinggal berdasarkan persyaratan dan tata cara dalam hukum keimigrasian.…
Tindakan Administratif KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh pejabat berwenang terhadap Orang Asing berdasarkan ketentuan keimigrasian.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional