Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Liabilitas terkait kontrak asuransi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi :
a. Liabilitas kontrak asuransi;
b. Liabilitas kontrak reasuransi; dan
c. Liabilitas kontrak PAYDI.
(2) Liabilitas kontrak asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat
perhitungan estimasi arus kas masa depan ( fulfilment
cash flow ), penyesuaian risiko ( risk adjustment ), dan
marjin jasa kontraktual ( cont ractual service margin ).
(3) Liabilitas kontrak reasuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat
perhitungan kontrak reasuransi yang dimiliki
( reinsurance contract held ) dan kontrak reasuransi yang
diterbitkan ( reinsurance contract issued ).
(4) Liabilitas kontrak PAYDI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat perhitungan
Liabilitas pembayaran manfaat asuransi dan nilai
investasi (nilai unit) kepada pemegang polis dan/atau
tertanggung.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
ReasuransiDisebut dalam Pasal 29Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
FilmDisebut dalam Pasal 29Film adalah istilah dalam hukum perfilman yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha perfilman,…
KontrakDisebut dalam Pasal 29Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Pemegang PolisDisebut dalam Pasal 29Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau pihak lain…
RisikoDisebut dalam Pasal 29Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
TertanggungDisebut dalam Pasal 29Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi dan memperoleh pelindungan berdasarkan polis. Uraian ini…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045