Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 33
(1) P elaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH melalui
metode Desk Analysis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. analisis awal ketersediaan citra dan data
pendukung lain;
b. melakukan tumpang susun peta PPKH, peta
rencana Penggunaan Kawasan Hutan, peta realisasi
Penggunaan Kawasan Hutan, hasil penafsiran citra
dan peta lainnya yang diperlukan;
c. melakukan penafsiran terhadap data citra dan
melakukan delineasi batas serta menghitung luas
pada setiap objek Penggunaan Kawasan Hutan yang
berada pada area PPKH;
d. melakukan analisis sementara terkait ketepatan dan
kebenaran perhitungan kriteria luas area L1, area
L2, dan area L3 dengan membandingkan Baseline
Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan hasil
tumpang susun;
e. melakukan rapat dengan pemegang PPKH sebagai
Wajib Bayar b erdasarkan hasil analisis sementara ;
dan
f. membuat berita acara Verifikasi dan peta hasil
verifikasi dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu
berbanding lima puluh ribu) dalam bentuk cetakan
dan digital format Portable Document Format (pdf)
dan shapefile (shp) dengan sistem koordinat
Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic
System 1984 dalam hal hasil Verifikasi telah
disepakati dan telah sesuai.
(2) Verifikasi PNBP PKH akan dilanjutkan dengan metode
pengecekan dan pengukuran di lapangan apabila:
a. pembahasan Verifikasi PNBP PKH dengan metode
Desk Analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e tidak disepakati;
b. terdapat keraguan terhadap data dan dokumen
serta hasil penafsiran citra; atau
- 21 -
c. citra penginderaan jauh atau foto udara yang
tersedia tidak memenuhi persyaratan teknis untuk
penelahan secara Desk Analysis yang disebabkan
karena tertutup awan, tidak tersedia resolusi yang
memadai, dan/atau tidak tersedia liputan
perekaman yang sesuai.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 33Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 33Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
BahasaDisebut dalam Pasal 33Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
BandingDisebut dalam Pasal 33upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
PanganDisebut dalam Pasal 33Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PersDisebut dalam Pasal 33Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
SepakatDisebut dalam Pasal 33Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045