Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 53
Dalam hal Pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar:
a. m emiliki kewajiban pembayaran PNBP PKH yang berlaku
surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
dan ayat (3);
b. memiliki kewajiban pembayaran PNBP PKH sejak
Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52; dan
c. memiliki kewajiban pembayaran PNBP Kompensasi yang
telah mendapat penetapan batas areal kerja PPKH dari
pejabat yang berwenang,
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan
pembayaran PNBP PKH dan/atau PNBP Kompensasi paling
lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
BAB XII
K ETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Berlaku Surut adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 53sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KompensasiDisebut dalam Pasal 53ganti kerugian atau pembayaran kepada korban melalui mekanisme negara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, berbeda dari restitusi yang…
PejabatDisebut dalam Pasal 53Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenetapanDisebut dalam Pasal 53Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 53Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045