Pasal 10
(1) Objek PNBP meliputi:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b, pelayanan;
c. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan dana; dan
f. hak negara lainnya.
(21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
menurut jenis PNBP.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah; dan/atau
c. Peraturan Menteri.
Bagian. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Pengelolaan Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 10Pengelolaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 10Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 10Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045