Pasal 44
(U Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6),
Menteri dan/ atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat melakukan:
a. penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP;
dan/atau
b. penghentian layanan lain pada Instansi Pemerintah.
Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
l2l
tidak dikenakan pada layanan dasar.
(3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan kepada orang pribadi, Badan, pemilik
Badan, penanggung/penjamin Badan, dan/atau pihak
yang memperoleh hak.
Pasal 45...
ElrT{{lil{Il
REPUIIJK IT{TX)NESIA
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PenanggungDisebut dalam Pasal 44Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 44Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045