Pasal 49
(U Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas
dan kewenangannya melakukan monitoring dan/ atau
verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP.
(21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP
Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi
Pengelola PNBP.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(41 Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan
monitoring secara periodik atas pembayaran dan
penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang
dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.
(5) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi
atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam
hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas
Pengelolaan PNBP.
(6) Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan:
a. penerbitan...
T:Etr{ET{Ii
IA
a. penerbitan Surat Tagihan dalam hal terjadi PNBP
kurang bayar;
b. penerbitan surat pemberitahuan dalam hal terjadi
PNBP lebih bayar;
c. pengawasan oleh APIP; dan/ atau
d. pengawasan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pertanggungiawaban
Paragraf I
Penatausahaan
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
UtangDisebut dalam Pasal 49Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045