Pasal 100
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan
melalui pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP
melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 97.
(2) Berdasarkan . . .
?r|-+ff.I{$
K INDONES]A
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyErmpaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Wajib Bayar kelengkapan dokumen
pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimalsud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutlan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian PNBP dalam hal:
a. sepanjang Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. jangkawaktu se dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21 dan ayat ( belum terlampaui.
Bagian Keenam
Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui
Pemindahbukuan
Istilah Terkait
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 100Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045