Pasal 38
(1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP
atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan
dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib
Bayar.
(2) Surat...
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak
berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari
jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung I
(satu) bulan penuh.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama24 (dua puluh
empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang
berdasarkan hasil verifikasi dan/ atau monitoring, laporan
hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau
sumber lainnya.
(6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya
optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8
Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 38Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 38Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 38Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 38Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PiutangDisebut dalam Pasal 38Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 38Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 38Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045