Pasal 19
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis
dan tarif atas jenis PNBP.
(21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP harus melakukan:
jenis jenis
a. upaya penyederhanaan dan/ atau tarif atas
PNBP;
b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan
jenis dan tarif atas jenis PNBP;
c. analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas
jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi
Pengelola PNBP;
jenis
d. analisis dasar perhitungan usulan dan tarif atas
jenis PNBP; dan/atau
jenis jenis
e. analisis dampak pengenaan dan tarif atas
PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan
jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya
dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola
fiskal.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045