Pasal 18
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan
Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan
oleh:
a. Undang-Undang;dan/atau
b. Peraturan Pemerintah.
(21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas
jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku
pengelola fiskal.
Bagian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Ketiga
Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Paragraf 1
Penyusunan dan Penyampaian Usulan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PersDisebut dalam Pasal 18Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 18Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045