Pasal 31
(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh
tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan
pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola
PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(41 Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan
seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)wajib. . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(5) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP
Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ata.u ayat (21 dikenai sanksi
administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari
jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh.
(71 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Istilah Terkait
Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 31Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KuasaDisebut dalam Pasal 31Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 31Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 31Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 31Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 31Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 31Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045