PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 34 Tahun 2026
Tentang
Pendidik Klinis
Sedang dibacaPasal 47Pasal 45 dari 104
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetqjuan penggunaan
dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalamPasal 46ayat(21.
(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan
dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara periodik.
(3) Berdasarkan . . .
r:Ftr{frl{Il
trE-irrrTFlllffitnFEflf
-28_
(3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan
perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP.