PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 34 Tahun 2026
Tentang
Pendidik Klinis
Sedang dibacaPasal 62Pasal 60 dari 104
(l) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6O ayat (3) wajib membuat laporan hasil
pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut
kepada Menteri.
Paragraf 4
Tindak Laljut Hasil Pengawasan