Pasal 34
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran
PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai
piutang PNBP.
(2) Instansi.. .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP
l2l
yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan piutang negara.
Paragraf 5
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar
Istilah Terkait
Pengelolaan Piutang Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 34Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PiutangDisebut dalam Pasal 34Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 34Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 34Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045