Pasal 67
(l) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara
dilaksanakan melalui sistem APBN.
Pengawasan PNBP tertentu Bendahara Umum
l2l oleh Negara
dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku
Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di
lingkungan Kementerian yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(41 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. melakukankoordinasidenganKementerian/Lembaga
dalam rangka pen5rusunan Rencana PNBP;
b. mengusulkan Rencana PNBP kepada Menteri selaku
fiskal;
Pengelola
c. memungut . . .
PRESIDEN
K INDONESIA
c. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
d. mengelola piutang PNBP;
e. melaksanakan pertanggungiawaban PNBP kepada
Menteri; dan/ atau
f. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bendahara Umum NegaraDisebut dalam Pasal 67Bendahara Umum Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 67Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KuasaDisebut dalam Pasal 67Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 67Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 67Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PiutangDisebut dalam Pasal 67Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 67Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045