PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 34 Tahun 2026
Tentang
Pendidik Klinis
Sedang dibacaPasal 59Pasal 57 dari 104
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib
membuat laporan hasil pengawasan dan
menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan Menteri.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.
Paragraf 3
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Menteri