Pasal 70
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
Batas waktu pengajuan keberatan
l2l sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar
atau kondisi kahar.
(3) PengecuaJian batas waktu pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP
diterbitkan.
(4) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi
Pengelola PNBP.
(5) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan
terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bersifat final.
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
BencanaDisebut dalam Pasal 70Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
IkanDisebut dalam Pasal 70Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045