Pasal 53
(U Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP,
Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib
menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP
Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP,
Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
l2l
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
periodik setiap semester.
(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak menyampaikan
laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administratif.
(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c, pemotongan imbal jasa;
d. penghapusan imbal jasa; dan
e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 53Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
UtangDisebut dalam Pasal 53Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045