Pasal 87
(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP
berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d
diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP setelah
mendapatkan persetujuan Menteri.
Untuk mendapatkan persetujuan
l2l Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada
Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung,
penjelasan, dan rekomendasi tertulis.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
yang diajukan atas permohonan keringanan PNBP berupa
pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi
kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan
pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa.
Pasal 88. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 87pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 87Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 87Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 87Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045