PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 176Pasal 175 dari 1,026
Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II yang
selanjutnya disebut Bidang PKMP II mempunyai tugas :
a. pada lingkup Ditjen PKN I I I, Ditjen PKN I V, dan Ditjen PKN
V I untuk:
1. melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans
dan advisori atas mutu pemeriksaan;
2. memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu
pemeriksaan;
3. mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas
mutu pemeriksaan;
4. membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil
asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
5. memutakhirkan data pada aplikasi dan database
kegiatan asurans dan advisori atas mutu
pemeriksaan; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Inspektorat PKMP.