Pasal 694
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 693, Direktorat Pemeriksaan VI.B menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat
Pemeriksaan VI.B dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan
VI.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Direktorat Pemeriksaan VI.B;
c. pengusulan tim pemeriksa untu k melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
VI.B;
d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B;
e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat
Pemeriksaan VI.B;
f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR,
dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan VI.B;
- 261 -
g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan VI.B, yang dilaksanakan oleh
Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang - undangan;
h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IH PS dan IHPL pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B, baik yang
pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
i. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas Direk torat Pemeriksaan
VI.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas
terperiksa;
j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat
Pemeriksaan VI.B;
k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas Dir ektorat Pemeriksaan VI.B yang akan
disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
VI.B;
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan VI.B;
n. penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.B;
dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
Pa sal 695
Direktorat Pemeriksaan VI.B terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemeriksaan VI.B.1;
b. Subdirektorat Pemeriksaan VI.B.2; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 694Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 694Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 694Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045