PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 638Pasal 624 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat berada di bawah
Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh
seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran XX X I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan BPK ini.