Pasal 585
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala
Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di
bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi
BPK Perwakilan Provinsi Jambi, mengelola perpustakaan,
kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi
yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Jambi.
(2) Subbagian Sumb er Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan pengurusan sumber daya manusia , serta
melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan
manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan
Provinsi Jambi.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
kebijaka n anggaran, perbendaharaan, penatausahaan,
dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan
bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan
BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
- 209 -
(4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai
tugas melaksana kan pemberian layanan administrasi
umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta
melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di
lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
(5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan
pemberian layanan di bidang huk um meliputi legislasi,
konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas
dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jambi , serta
melaksanakan administrasi manajemen risiko pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 585Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
GuruDisebut dalam Pasal 585Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 585Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 585Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 585Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045