Pasal 817
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 816 , Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan
Provinsi Sulawesi Barat;
b. pengurusan su mber daya manusia, keuangan, serta
prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan
Provinsi Sulawesi Barat;
c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan
masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum,
keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK
P erwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
d. penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi
Sulawesi Barat dan penyiapan bahan penyusunan laporan
keuangan BPK;
e. pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK
Perwa kilan Provinsi Sulawesi Barat;
f. pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan
perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan
Provinsi Sulawesi Barat;
g. pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen
perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; dan
h. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK
Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 817Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 817Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 817Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 817Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045