PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 812Pasal 791 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berada di bawah
Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dip impin oleh
seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi
Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan BPK ini.