Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib :
a. menyetorkan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 3 ) huruf d, Pasal 10
ayat ( 4 ) , Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13
ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5);
b. melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 3 ) huruf d, Pasal 10
ayat ( 4 ) , Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13
ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan
- 14 -
c. membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tet api tidak terdapat Pajak
Penghasilan yang dipotong atau dipungut di Indonesia
berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda , Pemotong atau Pemungut Pajak
Penghasilan wajib:
a. melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 3 ) huruf d, Pasal 10
ayat ( 4 ) , Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13
ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan
b. membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
di bidang perpajakan.
(3) Pemotong atau Pemungut Pajak yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang perpajakan .
Pasal 1 5
Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
( 3 ) huruf d, Pasal 10 ayat ( 4 ) , Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat
(6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5 ) , Pajak Penghasilan
yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut dapat
diminta kembali sesuai dengan ketentuan pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti
administrasi perpajakan.
Pasal 1 6
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) wajib menyimpan:
a. Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) ;
b. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal
Formulir DGT tidak disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat ( 3 ) huruf c ; dan
c. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
dasar pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) ,
sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
(2) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyimpan:
a. tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat ( 3 ) huruf b; dan
- 15 -
b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
dasar pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat ( 4) ,
sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
(3) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyimpan:
a. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri
atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
dasar pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat ( 2 ) ,
sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 14Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
BukuDisebut dalam Pasal 14Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DomisiliDisebut dalam Pasal 14Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 14sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 14Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
PejabatDisebut dalam Pasal 14Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemungutan PajakDisebut dalam Pasal 14Pemungutan Pajak adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara